Pernikahan Anak di Bawah Umur Marak di Kabupaten Subang

SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Pernikahan dini atau di bawah umur marak di Kabupaten Subang. Tercatat ada 63 anak yang melangsungkan pernikahan di tahun 2024.

Data dari Pengadilan Agama Subang, ada 63 pemohon dispensasi perkawinan. Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mengajukan 54 dispensasi

Sebanyak 63 anak ini mereka didominasi masih berstatus Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

” Tercatat di kami ada 63 pemohon Dispensasi perkawinan,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang Bunyamin Hasibuan, Rabu 11 Desember 2024.

Dia mengungkap, alasan permohonan dispensasi perkawinan tersebut didasari oleh beberapa faktor mulai dari Married by Accident (MBA) hingga faktor ekonomi.

Padahal, dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, usia yang dipersyaratkan untuk menikah bagi perempuan dan laki – laki adalah 19 tahun.

” Bisa disebut karena pergaulan yang salah, ataupun faktor ekonomi,” jelasnya.

Saat disinggung apakah ada pemohon dispensasi perkawinan yang dalam waktu beberapa bulan bercerai, Bunyamin menyatakan hal tersebut ada namun tidak banyak.

” Sebutan nya gugur kewajiban ya, ada yang seperti itu, cuma jumlahnya tidak banyak, ” ungkapnya.