Perusahaan Ojol Tegaskan Komisi Tidak Melebihi 20 Persen, Ini Penjelasannya

Ojol di Indonesia
Ilustrasi Ojol (Int)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Sejumlah perusahaan penyedia layanan ojek online (ojol) menyatakan bahwa mereka tidak mengenakan potongan komisi melebihi 20 persen kepada mitra pengemudi. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan para driver ojol yang merasa potongan komisi terlalu besar dan merugikan pendapatan mereka.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa kebijakan pemotongan komisi sebesar 20 persen yang diterapkan oleh perusahaannya sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, yaitu sebesar 15 persen ditambah 5 persen.

“Kalau boleh sharing, komisi 20 persen ini digunakan untuk apa? Kalau di GoTo (Gojek Tokopedia), dari 20 persen itu salah satunya dialokasikan untuk promo pelanggan,” ujar Catherine dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Menanggapi usulan dari mitra pengemudi yang menginginkan potongan komisi diturunkan menjadi 10 persen, Catherine mengingatkan bahwa hal tersebut justru bisa berdampak negatif terhadap total pendapatan mitra. Menurutnya, walaupun secara nominal pendapatan per transaksi terlihat meningkat, namun jumlah transaksi secara keseluruhan bisa menurun drastis.

“Misalnya, potongan komisi diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen, pendapatan per transaksi mungkin terlihat naik. Tapi jika jumlah transaksi turun, total pendapatan yang dibawa pulang mitra juga akan turun. Ini yang kami khawatirkan,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy. Ia menegaskan bahwa Grab juga mengikuti ketentuan pemerintah dengan tidak mengenakan komisi lebih dari 20 persen, dan komisi tersebut hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanan.

“Grab selalu mengenakan komisi sesuai regulasi. Kami tidak pernah melebihi 20 persen,” ujar Tirza. Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan perusahaan berasal dari dua sumber, yaitu komisi atau biaya layanan, serta biaya platform (platform fee).

Senada dengan Gojek dan Grab, Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menerapkan potongan lebih dari 20 persen. “Oh enggak, kita bisa pastikan kita tidak lebih dari 20 persen,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Bisnis Indrive, Ryan Rwanda, menyebutkan bahwa perusahaannya justru memberlakukan komisi yang jauh lebih rendah. Di wilayah DKI Jakarta, komisi yang dikenakan hanya sebesar 11,7 persen untuk kendaraan mobil dan 9,99 persen untuk motor.

“Bahkan, potongan ini adalah yang tertinggi di dunia untuk kami. Di kota lain biasanya hanya 9 hingga 7 persen. Dan dalam komisi 9,99 persen itu sudah termasuk biaya aplikasi, asuransi penumpang, dan asuransi pengemudi, termasuk dari Jasara Harja,” pungkas Ryan.