Perusahaan Pencemar Sungai Citarum Didenda Rp3,5 Miliar oleh Pemprov Jabar

BANDUNG, TINTAHIJAU.com Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menjatuhkan sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp3,5 miliar kepada perusahaan yang terbukti mencemari Sungai Citarum di kawasan Telukjambe Timur, Karawang. Keputusan ini diambil menyusul viralnya kasus pencemaran air sungai yang berubah warna menjadi biru beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menyatakan bahwa perusahaan yang dimaksud adalah PT Pindo Deli I. Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024.

“Memang sudah terbukti bahwa PT Pindo Deli I melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan lingkungannya, khususnya dalam pengelolaan limbah. Mereka dikenai denda administratif sebesar Rp3.561.450.000,” ujar Ai dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Sanksi ini, kata Ai, merupakan kombinasi antara sanksi administratif dan paksaan dari pemerintah. Formula penghitungan denda merujuk pada persentase nilai investasi perusahaan, yaitu 2,5 persen, yang menghasilkan angka sekitar Rp3 miliar. Sisanya merupakan tambahan denda atas pelanggaran baku mutu dan pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Ai menegaskan, pihaknya telah menerbitkan surat keputusan kepala dinas terkait penerapan sanksi, yang dalam waktu dekat akan diserahkan langsung kepada PT Pindo Deli I. Meski demikian, penyerahan resmi masih menunggu proses pelaporan ke pemerintah pusat untuk memperoleh kode billing, mengingat denda tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Karena bentuknya denda PNBP, kami harus lapor dulu ke pusat. Selain itu, kami juga tengah memproses gugatan perdata dengan bantuan tenaga ahli untuk menghitung kerugian lingkungan akibat aktivitas pencemaran tersebut,” jelasnya.

Pemberian sanksi ini diharapkan menjadi langkah tegas Pemprov Jabar dalam memberikan efek jera bagi pelaku pencemaran lingkungan dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup.