Pesan Pegi Setiawan Jelang Sidang Putusan Praperadilan

BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Kartini, ibu dari Pegi Setiawan, menyampaikan pesan dari sang anak menjelang sidang putusan praperadilan terkait status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sidang putusan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 8 Juli 2024.

Pesan tersebut disampaikan oleh Pegi Setiawan saat Kartini mengunjunginya di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 4 Juli. Dalam keterangan yang diberikan pada Minggu, 7 Juli, Kartini mengutip ucapan anaknya melalui sebuah video yang dipublikasikan oleh KompasTV.

“Waktu Kamis kemarin besuk (Pegi Setiawan),” kata Kartini.

Pegi Setiawan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para netizen yang telah memberikan dukungan dan doa selama ini. Ia juga meminta doa kepada seluruh masyarakat agar dirinya dapat segera bebas dari tahanan.

“Pegi juga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada seluruh netizen yang telah membela dan mendoakan Pegi,” ujarnya. “Pegi hanya meminta doanya saja biar Pegi cepat bebas.”

Selain itu, Kartini juga memberikan informasi terkait kondisi terkini Pegi Setiawan. Menurutnya, sang anak sudah mulai tegar dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

“Alhamdulillah Pegi sudah mulai kuat dan tegar,” ucapnya.

Sidang Praperadilan Memasuki Akhir

Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky telah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung sejak Senin, 1 Juli. Sidang tersebut kini memasuki tahap akhir dengan putusan yang dijadwalkan pada Senin, 8 Juli.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan bahwa sidang praperadilan Pegi Setiawan akan diputus secara objektif. Ia menekankan bahwa putusan yang akan dibacakan besok merupakan keputusan terbaik untuk kedua belah pihak, baik kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

“Saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini, saya akan memutus secara objektif,” tegasnya saat membuka sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, 5 Juli. “Saya akan memberikan putusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia.”

Sumber: KOMPAS.tv