Megapolitan

Pilu, Santriwati di Karawang Jadi Korban Pencabulan Supir Antarjemput

×

Pilu, Santriwati di Karawang Jadi Korban Pencabulan Supir Antarjemput

Sebarkan artikel ini

KARAWANG, TINTAHIJAU.com —Keceriaan hidup Mawar (nama samaran), seorang santriwati sekaligus siswi SMP berusia 15 tahun di sekitar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, kini meredup setelah ia diduga menjadi korban pencabulan. Ironisnya, terduga pelaku merupakan sopir antarjemput yang sehari-hari mengantar korban dari pondok pesantren menuju sekolah.

Kasus dugaan pencabulan yang meninggalkan trauma mendalam bagi Mawar ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 10 September 2025 lalu.

Pelaku Telah Diamankan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pada Selasa (30/9/2025), membenarkan insiden tersebut dan mengungkapkan detail peran terduga pelaku. “Korban ini merupakan siswi SMP, ia juga santri pondok pesantren, setiap hari korban dan siswi lainnya di antar-jemput dari pesantren ke sekolah oleh terduga pelaku, dan pencabulan terjadi di pondok pesantren tempat korban bermukim,” ujar Ipda Wildan.

Terduga pelaku, yang berinisial AP alias Ending, dan berprofesi sebagai sopir antar-jemput santri atau siswa di SMP tersebut, kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AP alias Ending dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pemkab Karawang Turun Tangan, Prioritaskan Pemulihan Korban

Kasus ini tidak luput dari perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memastikan telah memanggil keluarga korban dan menemukan bahwa korban serta keluarganya berada dalam kondisi tekanan psikologis.

“Tadi saya panggil, ada korban dan ibunya, dia cerita kalau kondisi psikologisnya tertekan, malu sama lingkungan, dan anaknya makin hari makin murung tidak berani keluar,” kata Bupati Aep.

Menanggapi kondisi korban, Bupati telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk menangani persoalan terkait pendidikan Mawar. Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) juga telah diturunkan untuk melakukan perlindungan dan pendampingan baik terhadap korban maupun keluarganya.

“Untuk kasus secara hukum ini sedang ditangani kepolisian. Untuk korban sendiri kaitan dengan pendidikannya saya sudah meminta Disdikpora untuk mengatasi persoalan. Sedangkan DP3A juga sudah turun melakukan perlindungan dan pendampingan baik terhadap korban maupun keluarganya,” pungkas Bupati.

Saat ini, korban dan keluarganya terus mendapatkan pendampingan sembari menunggu proses penyelidikan kasus ini selesai.