TANGERANG, TINTAHIJAU.com — Polda Banten membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di sebuah pangkalan Cahaya Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, lima orang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasi ilegal ini. Mereka adalah AB (56) selaku pemilik pangkalan; MA (30) dan AN (36) sebagai pekerja sekaligus penyuntik gas; serta MR (42) dan SU (48) yang berperan sebagai kernet dan pembantu penyuntikan.
“Kelima orang ini menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah,” ujar Bronto dalam konferensi pers di Polda Banten, Selasa (2/12/2025).
Bronto menjelaskan, praktik pemindahan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi telah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025. Produk hasil oplosan itu kemudian dijual ke warung-warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemilik pangkalan diduga membeli tabung 3 kilogram seharga Rp19.000 untuk kemudian mengoplos dan menjualnya kembali dengan harga jauh lebih tinggi. Tabung 5,5 kilogram hasil suntikan dijual Rp80.000 per unit, sedangkan tabung 12 kilogram dijual Rp140.000 hingga Rp160.000.
“Dari kegiatan ini, tersangka AB meraup keuntungan hingga mencapai Rp594 juta selama lima bulan,” kata Bronto.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit mobil pikap, 77 tombak regulator pemindahan gas, timbangan digital, serta satu karung berisi segel tabung 12 kilogram. Polisi juga mengamankan total 2.043 tabung gas elpiji berbagai ukuran, meliputi 896 tabung 3 kilogram berisi, 1.147 tabung 3 kilogram kosong, 60 tabung 5,5 kilogram kosong, serta 504 tabung ukuran 12 kilogram—yang terdiri atas 270 tabung berisi dan 234 tabung kosong.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini yaitu pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.




