Polda Jabar Buka Hotline Pengaduan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Antara Fiksi dan Fakta di Film Vina Sebelum 7 Hari. 3 Buronan Diburu (Sumber: Instagram)

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Polda Jawa Barat (Polda Jabar) telah membuka hotline pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada tahun 2016. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pembukaan hotline ini merupakan respons terhadap berkembangnya informasi di media sosial.

Masyarakat yang memiliki informasi penting terkait kasus ini diminta untuk menghubungi hotline di nomor 0822 1112 4007. Jules mengingatkan bahwa setiap laporan harus disertai identitas yang benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua informasi yang diterima melalui hotline ini akan dianalisis secara hukum.

“Kami berharap masyarakat dapat bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban,” kata Jules pada Jumat (7/6/2024). Ia juga mengapresiasi seluruh tokoh dan ahli yang telah memberikan saran serta masukan dalam penanganan kasus ini.

Jules berharap bantuan dari masyarakat akan membantu mempercepat penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eki. “Kami mohon doa, semoga penanganan kasus ini segera tuntas,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, prosedural, dan proporsional.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali menjadi perhatian publik setelah diadaptasi ke dalam film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari, yang tayang pada 8 Mei 2024. Kejadian ini mengakibatkan delapan pelaku ditangkap dan diadili, dengan tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup dan satu pelaku lainnya dipenjara selama delapan tahun dan telah bebas.

Pada Selasa (21/5/2024), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron bernama Pegi Setiawan alias Pegi Perong di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung. Pegi, yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan Vina dan Eki, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jabar. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Masyarakat yang ingin membantu penyelidikan diminta untuk memberikan informasi yang valid dan dapat diverifikasi. Ini adalah langkah penting untuk menghormati dan mendukung keluarga korban yang masih merasakan dampak traumatis dari kejadian tersebut.

Dengan adanya dukungan dari masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, Polda Jabar optimis kasus pembunuhan Vina dan Eki akan segera mencapai titik terang dan keadilan bagi para korban akan terwujud.