BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Satgas Pangan Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi konsumen, dengan mengungkap praktik curang dalam produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu nasional. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025).
Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Hadir pula sejumlah pihak terkait, seperti Kepala Laboratorium Universitas Padjadjaran, Ahli Perlindungan Konsumen (PK), Kepala UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, DKPP, BULOG Jabar, Disperindag Jabar, serta Kasat Reskrim Polresta Bandung dan Polres Bogor.
Dalam penyelidikan intensif, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor menetapkan 6 orang sebagai tersangka dari 4 perkara hukum yang berkaitan dengan pelanggaran mutu beras.
“Operasi ini menyasar 11 titik di wilayah hukum Polda Jabar. Dari hasil penelusuran, kami temukan 4 produsen dan 12 merek beras yang melanggar aturan, mulai dari repacking, pencantuman label palsu, hingga menjual beras medium dalam kemasan premium,” ungkap Kombes Hendra Rochmawan.
Salah satu kasus menonjol terjadi di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka. Tersangka AP diketahui memproduksi beras merek Si Putih 25 kg dengan label premium, padahal kualitasnya tidak sesuai. Dalam empat tahun, ia memproduksi 36 ton beras dengan omzet mencapai Rp468 juta.
Kasus lainnya ditemukan di PB Berkah, Cianjur, yang memalsukan isi beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur. Selama empat tahun, tersangka memproduksi 192 ton beras dengan omzet sebesar Rp2,97 miliar.
Sementara itu, di wilayah Polresta Bandung ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu beras premium, bahkan berada di bawah kualitas beras medium. Total kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp7 miliar.
“Di wilayah Polres Bogor, kami menemukan praktik pengemasan ulang beras medium menjadi premium dengan berbagai merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Tersangka MAN diduga telah menjalankan praktik ini sejak 2021, dengan omzet sekitar Rp1,4 miliar,” jelas Dirreskrimsus Polda Jabar.
Barang bukti yang disita antara lain ribuan karung beras berbagai merek dan ukuran, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pencampuran beras kepala, butir patah, dan menir.
Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar bersama Disperindag dan DKPP akan menarik 12 merek beras dari pasaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.
Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli beras dengan memastikan label sesuai isi, serta memeriksa kesesuaian dengan standar nasional. Pengungkapan ini menjadi langkah konkret perlindungan konsumen sekaligus upaya menjaga stabilitas pangan di Jawa Barat.