Polda Jatim Ungkap Motif dan Fakta Mengejutkan Kasus Mutilasi Ngawi

Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025). (Sumber: TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

NGAWI, TINTAHIJAU.com — Ngawi diguncang kasus mutilasi sadis dengan pelaku RTH alias A (33) dan korban UH (29). Dalam perkembangan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku tidak terbukti sebagai suami siri korban, meskipun sempat mengaku demikian. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, pada Senin (27/1/2025).

“Dia mengaku sebagai suami sirinya. Iya, selingkuhan. Sudah kami cek apakah betul sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak ada. Sudah tiga tahun,” jelas Farman, dikutip dari TribunJatim.

Farman menyebut pengakuan pelaku sebagai suami siri merupakan strategi untuk menghindari kecurigaan warga di sekitar tempat kos korban di Tulungagung. Pelaku kerap berkunjung dan bahkan menginap di kos korban. Dengan alibi tersebut, pelaku berusaha menciptakan kesan hubungan sah agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Untuk mengelabui agar yang bersangkutan tidak dicurigai saat di kos-kosan korban,” lanjut Farman.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa RTH sebenarnya memiliki istri sah dan dua anak. Hubungan rumah tangganya diketahui masih berjalan baik, dan status pernikahan mereka secara hukum masih sah. “Hasil penyelidikan kami, dia sudah punya keluarga. Istri dan anak,” ungkap Farman.

Polisi juga mengungkap motif di balik aksi keji pelaku. Pelaku sakit hati karena korban sering meminta uang darinya, pernah diketahui membawa pria lain ke kos, dan melontarkan ucapan yang melukai perasaan pelaku.

Salah satu ucapan korban yang membuat pelaku sakit hati adalah doanya yang buruk terhadap anak pelaku. “Korban pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anaknya menjadi, mohon maaf, PSK (pekerja seks komersial),” ujar Farman.

Selain itu, korban tidak menerima kenyataan bahwa pelaku memiliki anak kedua. Korban bahkan meminta pelaku untuk “menghilangkan” anak tersebut. “Sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” tambah Farman.

Kasus ini terus diselidiki oleh kepolisian untuk memastikan kronologi kejadian serta mengungkap detail lainnya. Sementara itu, pengakuan pelaku sebagai suami siri korban terbukti tidak benar, dan kasus ini menunjukkan kompleksitas hubungan serta emosi yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.