Polda Jawa Barat Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Rabu (29/5/2024) malam. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Pada Rabu malam (29/5/2024), Polda Jawa Barat menggelar pra rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Seperti yang dilansir dari laman KompasTV, melalui jurnalisnya Taufik Riyadi, ada enam lokasi yang didatangi pihak kepolisian dalam pra rekonstruksi ini.

Lokasi-lokasi tersebut adalah Warung Nasi yang diduga menjadi tempat awal mula kasus pembunuhan, Cucian Motor atau Mobil, tempat nongkrong para pelaku, tempat kejadian perkara (TKP) eksekusi Vina dan Eky, warung di sekitar lokasi TKP, dan yang terakhir Fly Over Talun.

Direncanakan, rekonstruksi resmi kasus ini akan dilakukan pada Jumat (31/5/2024).

Menurut laporan Breaking News KompasTV pada Rabu malam, mobil Inafis dan sejumlah kendaraan polisi terlihat parkir di beberapa titik lokasi pra rekonstruksi. Selain itu, tim kuasa hukum dan keluarga tersangka Pegi Setiawan juga hadir di lokasi tersebut.

Toni RM, pengacara Pegi Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diberitahu mengenai pra rekonstruksi yang dilakukan malam itu. “Kami sebenarnya tidak dikabari mengenai pra rekonstruksi ini. Kami justru mengetahui dari media,” ujar Toni di lokasi pada Rabu malam.

Toni menegaskan bahwa sesuai KUHAP, tersangka yang diancam hukuman pidana lebih dari lima tahun harus didampingi kuasa hukum saat pemeriksaan, termasuk saat pra rekonstruksi. “Tersangka yang diancam hukuman 5 tahun lebih itu harus didampingi di tahap pemeriksaannya,” tegasnya.

“Rekonstruksi ini kan bagian dari pemeriksaan, proses penyelidikan untuk membuat terang peristiwa pidana. Ini tidak didampingi, kalau memang Pegi Setiawan ada,” tambah Toni.

Toni pun berusaha menanyakan kepada penyidik mengapa pihaknya tidak diberitahu soal jadwal pra rekonstruksi tersebut. “Saya pertanyakan ke penyidik, kenapa tidak diberi tahu kuasa hukum. Kami mau ketemu penyidik, tapi kesulitan. Kami khawatir, Pegi tidak melakukan, disuruh melakukan. Kami kecewa, harusnya dikasih tahu biar fair (adil),” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Vina dan Eky dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada tahun 2016. Dalam kasus tersebut, delapan orang telah diadili, dan tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terbaru, polisi menangkap salah satu DPO, Pegi Setiawan, pada Selasa, 21 Mei 2024 di Bandung. Usai menangkap Pegi, polisi mengatakan bahwa terduga pelaku kasus pembunuhan Vina yang masih buron hanya tersisa satu orang, yakni Pegi, sementara dua DPO lainnya, Andi dan Dani, dinyatakan fiktif.

Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina dan mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut sama sekali.