Megapolitan

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Akun Live Streaming Bermuatan Asusila

×

Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Akun Live Streaming Bermuatan Asusila

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyiaran dan penyediaan konten pornografi melalui siaran langsung di media sosial. Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Siber melakukan patroli siber dan menemukan akun berinisial K yang diduga menayangkan konten bermuatan pornografi.

Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga mengatakan akun tersebut memiliki sekitar 387 ribu pengikut dan digunakan untuk melakukan live streaming dengan sistem pemberian hadiah virtual.

“Pada saat kami melakukan patroli siber kami menemukan adanya konten-konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun medsos. Kami melakukan pendalaman, penyelidikan terhadap akun tersebut,” ujar Imanuel dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

“Akun tersebut ini inisial K, dengan memiliki followers sebanyak 387 ribu orang. Yang menggunakan akun Gmail yang dapat di-log in oleh media sosial, yang mana dapat pembayaran gift,” lanjutnya.

Dalam siaran langsung tersebut, pemilik akun mengundang sejumlah talent perempuan untuk mengikuti tantangan yang memunculkan adegan tidak senonoh. Tantangan dilakukan melalui sistem hadiah dan hukuman berdasarkan jumlah gift atau ketukan layar dari penonton.

“Yang mana pada challenge tersebut, antara host dengan talent, ketika ada yang memberikan gift atau tap layar akan adanya reward ataupun punishment. Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge, hukuman,” jelasnya.

“Contohnya ya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut memunculkan adegan-adegan yang negatif,” tambahnya.

Polisi kemudian menelusuri identitas pemilik akun dan berhasil mengamankan pelaku yang juga berperan sebagai host dalam siaran langsung tersebut. Saat diperiksa, pelaku mengakui melakukan live streaming menggunakan akun tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, akun media sosial yang digunakan pelaku, dua akun email, serta cetakan tangkapan layar kode OTP untuk masuk ke akun terkait.