JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan penipuan online berskala internasional yang menggunakan modus jual beli saham dan aset kripto fiktif. Total kerugian yang ditimbulkan dari aksi kejahatan ini mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025), menyebut bahwa kasus ini melibatkan sindikat lintas negara. “Penipuan online ini dilakukan oleh sindikat internasional, karena salah satu pelaku berasal dari Malaysia,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan aplikasi online untuk melakukan perdagangan saham dan aset kripto palsu. Modus ini dikenal dalam dunia kejahatan siber sebagai computer assisted crime dengan pola penipuan online (online scamming).
“Modus operandi mereka adalah memperdagangkan saham dan aset kripto fiktif secara daring melalui aplikasi. Aktivitas ini murni penipuan yang dikendalikan secara digital,” jelas Roberto.
Korban dari kejahatan ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta, dengan jumlah sementara sebanyak enam orang.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah menangkap dua orang tersangka, yaitu pria berinisial SP, warga negara Indonesia, dan YCF, seorang warga negara Malaysia. Berdasarkan pengakuan keduanya, aktivitas ilegal tersebut dijalankan dari Malaysia.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri serta Interpol untuk menindaklanjuti kasus ini secara internasional. “Kami akan meminta bantuan Interpol untuk melakukan proses penangkapan terhadap target-target lain yang telah kami identifikasi,” tambah Roberto.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi daring, terutama yang melibatkan aset digital seperti saham dan kripto.