
SUBANG, TINTAHIJAU.com – Pejabat sementara di bawah Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang finalis Miss Universe Indonesia.
Tindakan pertama yang akan dilakukan oleh penyidik setelah menerima laporan adalah menghubungi individu yang diduga menjadi korban. Setelah itu, pihak kepolisian akan memanggil pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia.
“Langkah selanjutnya tentu saja kami akan meminta keterangan dari mereka (pihak penyelenggara),” ujar Yuliansyah pada hari Selasa, 8 Agustus 2023 seperti dikutip dari laman Kompas.tv
Namun sayangnya, sampai saat ini penyidik belum menetapkan tanggal pasti untuk pemanggilan terhadap pihak penyelenggara acara tersebut.
“Kami akan memeriksa saksi dan korban terlebih dahulu,” katanya.
Hari ini, mereka akan menyiapkan proses administratif penyelidikan terlebih dahulu, dan kemudian mengirimkan undangan untuk pemeriksaan kepada pelapor sekaligus korban.
Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual
Dugaan pelecehan seksual ini dimulai ketika panitia penyelenggara menjadwalkan sesi fitting baju bagi para finalis Miss Universe Indonesia. Tanpa diduga, tiba-tiba, kegiatan pemeriksaan fisik yang awalnya tidak termasuk dalam rencana dilakukan.
Sesi pemeriksaan fisik ini dihadiri oleh beberapa pria yang membuat korban merasa tidak nyaman. Para finalis diminta untuk melepas baju dan pakaian dalam yang mereka kenakan. Pada saat itu, ada individu yang mengambil foto-foto para finalis satu per satu.
Korban lain juga mengungkapkan bahwa dia diminta untuk menunjukkan bagian belakang tubuhnya. Orang yang mengambil foto juga menyentuh bagian pribadinya.
Pengacara korban, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa meskipun sesi pemeriksaan fisik seperti ini umumnya dilakukan dalam acara kecantikan, namun biasanya tidak ada pemotretan.
“Namun biasanya tidak ada pemotretan, karena hal ini memiliki risiko disalahgunakan. Siapa yang bisa memastikan bahwa foto-foto tersebut tidak akan disebarluaskan?” ujar Mellisa.
Ia mengkhawatirkan bahwa foto-foto tersebut dapat tersebar ke masyarakat jika jatuh ke tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihak korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut telah dicatat dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com