Megapolitan

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

×

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANGSEL, TINTAHIJAU.com – Polisi mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap tiga orang pelaku dan menyita ratusan butir obat keras jenis tramadol yang diduga diedarkan tanpa izin.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung setelah menerima laporan dari masyarakat. Warga mengaku resah dengan adanya aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Uwung Jaya.

“Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap perkara peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis tramadol. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar,” ujar Kompol Rabiin, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, laporan warga menyebutkan adanya aktivitas jual beli obat keras di sekitar pinggir jalan samping Rumah Sakit Anissa. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dalam operasi awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping rumah sakit. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua lempeng obat keras jenis tramadol yang disimpan di saku celana pelaku.

“Pelaku mengakui obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam pengembangan,” jelas Rabiin.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci. Di lokasi itu, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial RM dan H. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 12 lempeng tramadol.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa 145 butir tramadol serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut. Seluruh pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, obat-obatan itu akan diedarkan kembali di wilayah Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Rabiin.

Megapolitan

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat