Megapolitan

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon

×

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Polresta Cirebon memajang barang bukti tumpukan uang palsu dalam konferensi pers di mapolresta setempat pada Selasa, 17 Maret 2026. | (Foto: Vicky/Suara Cirebon)

CIREBON, TINTAHIJAU.com — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp12 miliar menjelang Lebaran di Cirebon.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cirebon, Imara Utama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai dugaan aktivitas produksi uang palsu di Kecamatan Gegesik.

“Dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka saat memproduksi uang palsu,” katanya, Selasa (17/3/2026).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial S (52), warga setempat. Ia diamankan pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 16.30 WIB di kediamannya.

Saat penangkapan, pelaku diketahui tengah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dengan menggunakan berbagai peralatan.

“Tersangka mendesain ulang uang pecahan Rp100.000, kemudian mencetak dan memotongnya hingga menyerupai uang asli untuk diedarkan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, uang palsu tersebut rencananya akan disebarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat hingga luar daerah seperti Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta.

“Peredaran direncanakan sebelum perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri tahun ini,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 607 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp60,7 juta, serta 100 lembar hasil cetakan yang belum dipotong dengan nilai Rp400 juta.

Selain itu, ditemukan pula 52 rim kertas yang diperkirakan mampu menghasilkan uang palsu hingga Rp10,5 miliar, serta lembar cetakan setengah jadi senilai Rp1,5 miliar.

Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti printer, mesin hologram, laptop, dan alat penghitung uang.

“Total potensi uang palsu dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12 miliar,” ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.