BOGOR, TINTAHIJAU.com — Sebuah operasi kepolisian berhasil membongkar tempat penampungan sepeda motor yang diduga berasal dari hasil sitaan debt collector. Penggerebekan dilakukan di sebuah lahan kosong di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Senin malam (28/4/2025) oleh aparat Polresta Bogor Kota.
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kegiatan berlangsung hingga malam hari dan melibatkan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Hasil dari operasi itu, sebanyak 26 unit sepeda motor tanpa surat-surat resmi berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Betul, kegiatan kemarin itu sampai malam. Masuk wilayah Bogor Utara, kemarin ke lokasi bareng sama Kasat Reskrim, bareng Polresta Bogor Kota,” jelas Kompol Agus pada Selasa (29/4/2025).
Menurut penjelasan Agus, motor-motor tersebut seharusnya diserahkan langsung kepada pihak leasing setelah ditarik oleh debt collector. Namun, diduga motor-motor itu justru ditimbun secara ilegal di lokasi penampungan tanpa proses serah terima yang semestinya.
“Jumlah motor yang diangkut ada 26 unit. Setelah debt collector ambil barang atau motor, ada jangka waktunya untuk diserahkan ke leasing. Ini yang masih kami dalami, karena ada indikasi motor ini sudah lama di lokasi itu tapi belum diserahkan,” ujarnya.
Agus menambahkan bahwa pihaknya kini tengah menyelidiki motif dan tujuan penyimpanan motor-motor tersebut oleh debt collector. Dugaan awal mengarah pada praktik penimbunan yang melanggar aturan hukum.
Seluruh sepeda motor yang ditemukan kemudian diangkut ke Mapolresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Awalnya penyelidikan dilakukan oleh Polsek Bogor Utara, kemudian kita sampaikan kepada pimpinan dan dilanjutkan oleh tim Dalmas untuk mengevakuasi motor-motor tersebut,” tambahnya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang sering kali tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana serta pihak-pihak yang terlibat.