SUBANG, TINTAHIJAU.com – Keluarga korban pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap keputusan Polda Jawa Barat yang menghapus dua nama dari daftar pencarian orang (DPO), yakni Dani dan Andi.
Menurut polisi, setelah dilakukan penyidikan lebih mendalam, diketahui bahwa nama Dani dan Andi sebenarnya tidak pernah ada dalam kasus ini. Hal ini berarti bahwa jumlah DPO yang awalnya disebutkan tiga, kini hanya satu orang.
“Jadi ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif,” ujar Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga Vina, saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Ketidakjujuran dalam Persidangan?
Penghapusan dua nama tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan keluarga korban mengenai adanya ketidakjujuran dalam persidangan. Menurut Putri, jika dua nama yang selama ini disebut-sebut ternyata fiktif, maka fakta-fakta dalam persidangan patut dipertanyakan.
“Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan. Bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong,” tambahnya.
Reaksi Keluarga dan Koordinasi dengan Kuasa Hukum
Tidak hanya kecewa, keluarga korban juga terkejut karena tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait penghapusan dua nama buron tersebut. “Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya karena kaget terhadap pernyataan kepolisian. Jadi saya coba menenangkan mereka dan saya katakan bahwa saya akan coba berkoordinasi, coba dan rapatkan dulu sama Pak Hotman (pengacara Hotman Paris Hutapea) terkait hilangnya nama dua DPO ini,” terang Putri.
Tanggung Jawab Kejaksaan
Putri juga menegaskan bahwa kejaksaan harus bertanggung jawab atas putusan yang ada. Kendati dua nama DPO telah dihapus, tim kuasa hukum keluarga Vina tetap mendorong polisi merujuk pada amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.
“Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan,” kata Putri.
Klarifikasi dari Polda Jawa Barat
Dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa setelah dilakukan penyidikan, ternyata dua nama yang disebut-sebut selama ini tidak pernah ada.
“DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan),” ujar Surawan.
Menurutnya, ada berbagai keterangan berbeda dari para pelaku mengenai jumlah tersangka, ada yang menyebut 11 pelaku, namun ada yang menyebut 13 pelaku.
“Lima keterangan berbeda dari tersangka. Ada yang (menyebut) tersangka (buron) tiga nama berbeda, ada menerangkan lima, ada satu. Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka),” kata Setiawan.
Setelah penyelidikan mendalam, dua nama tersebut yang selama ini diungkap saksi ternyata bohong. “Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanyalah asal-asalan. Jadi, tidak ada tersangka lain,” katanya.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan hukum yang melibatkan banyak pihak dan keterangan yang saling bertentangan. Keluarga korban mengharapkan transparansi dan kejujuran dari semua pihak yang terlibat agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Sumber: KOMPAS.com