Megapolitan

Polisi Ringkus Begal Sadis di Cianjur, Dua Pelaku Kakak Beradik

×

Polisi Ringkus Begal Sadis di Cianjur, Dua Pelaku Kakak Beradik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pelaku tindak kejahatan diborgol. (FOTO: Tribun Jabar)

CIANJUR, TINTAHIJAU.com — Polisi mengamankan tiga pelaku pembegalan sadis yang beraksi di Kabupaten Cianjur. Dua dari komplotan tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak beradik. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan pembegalan di lokasi berbeda, yakni di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, serta Kecamatan Warungkondang, yang terjadi pada akhir Januari lalu.

“Setelah menyelidiki dan menyidik kasus ini, kami berhasil mengantongi identitas para pelaku. Terungkap bahwa pelaku di dua lokasi kejadian tersebut adalah sama: RA, RSW, dan F,” kata dia, sepertiyang dilansir dari laman detikJabar, dikutip Selasa (10/2/2026).

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial RA dan RSW, sementara satu pelaku lainnya, F, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa RSW yang berusia 16 tahun dan F merupakan kakak beradik.

“Jadi dari tiga pelaku ini, dua di antaranya kakak beradik. RSW masih berusia 16 tahun atau di bawah umur dan sudah tidak bersekolah. Tapi F sekarang masih buron, kami sudah menerbitkan surat DPO,” kata dia.

Alexander mengungkapkan, aksi pembegalan tersebut telah direncanakan secara matang. Para pelaku menyasar pengendara yang melintas seorang diri pada waktu dini hari hingga subuh.

“Mereka menargetkan pengendara yang melintas sendirian saat dini hari atau subuh,” kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memepet kendaraan korban, memaksa berhenti, lalu mengancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku merampas semua barang berharga, mulai dari dompet, tas, hingga sepeda motor korban. Bahkan jika korban melawan, para pelaku tak segan melukai. Makanya salah satu korban mengalami luka serius di punggung lantaran dibacok saat berusaha kabur,” kata dia.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Kapolres mengimbau warga agar lebih waspada dan menghindari bepergian sendirian pada malam hari, terutama di jalur sepi.

“Kalaupun harus keluar saat malam hari, diusahakan jangan sendiri. Ditemani dengan orang terdekat, sehingga dapat terhindar dari aksi kriminal,” kata dia.

Polisi juga mempersilakan masyarakat melakukan pembelaan diri secara proporsional apabila menjadi korban kejahatan, serta mengingatkan warga untuk segera menghubungi layanan darurat jika membutuhkan bantuan.

“Kalau konteksnya membela diri silakan, tapi bertindak secara proporsional. Kami pastikan semuanya diproses secara adil dalam konteks pembelaan diri sesuai dengan ketentuan. Kalaupun tidak, silakan lapor ke call center 110, anggota akan segera merespons dan mendatangi lokasi kejadian,” pungkasnya.