PADANG, TINTAHIJAU.com – Pihak kepolisian Sumatera Barat berhasil menangkap IS (31), tersangka pembunuhan NKS (18), seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, menyatakan bahwa tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, mengingat beratnya kejahatan yang dilakukan.
Suharyono menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada IS meliputi Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Jika memang hukumannya adalah hukuman mati, maka kita akan menegakkan itu,” tegas Suharyono kepada media.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman tindakan tersangka. Berdasarkan keterangan polisi, IS diduga memerkosa korban setelah menyeretnya sejauh 2 kilometer dari lokasi awal. Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mengubur korban tanpa busana sekitar 300 meter dari lokasi pemerkosaan.
Detail Kejadian Tragis
Insiden ini bermula pada Jumat, 6 September 2024. Tersangka bersama tiga orang temannya memanggil korban yang saat itu sedang menjual gorengan.
Korban sempat berada di lokasi tersebut hingga pukul 18.30 WIB, sebelum memutuskan pulang dengan berjalan kaki. Saat itulah tersangka mulai menjalankan rencananya.
Suharyono menyatakan, tersangka telah mempersiapkan tali rafia untuk mengikat korban jika korban mencoba melawan. IS kemudian menjatuhkan korban dan menyeretnya ke lokasi di mana ia melancarkan aksi kejamnya. “Tersangka melampiaskan nafsunya dan membunuh korban di tempat yang terpencil,” ujar Suharyono.
Pihak kepolisian memastikan tidak akan gegabah dalam menjerat tersangka dengan pasal yang tepat, namun mereka juga tidak akan mengabaikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang sangat prihatin dengan kejadian ini.
Respons Masyarakat
Masyarakat setempat memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil menangkap tersangka setelah beberapa hari dalam pelarian.
Warga berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, mengingat tindakan yang dilakukan sangat tidak manusiawi.
Kasus pembunuhan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada, terutama kaum perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan.
Pihak berwenang diharapkan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi mengenai keselamatan diri bagi masyarakat.





