Polisi Tahan Kekasih Tamara Tyasmara terkait Kasus Kematian Dante

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menahan Yudha Arfandi (YA), kekasih Tamara Tyasmara, dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Parmudityo alias Dante. Dante adalah anak tunggal Tamara Tyasmara.

Penahanan YA dilakukan sejak Sabtu (10/2/2024) oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu.

Meskipun demikian, motif di balik dugaan pembunuhan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, YA telah ditangkap pada Jumat (9/2/2024) di kediamannya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Polisi mengungkap bahwa YA berada di lokasi kejadian saat Dante meninggal.

Setelah penangkapan, penyidik menetapkan YA sebagai tersangka berdasarkan bukti digital dari rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi. Tersangka YA dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal pembunuhan berencana.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa YA dijerat dengan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebagai akibatnya, YA berpotensi menerima hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan jangka waktu tertentu maksimal 20 tahun. Prosedur hukum selanjutnya akan mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Sumber: KOMPAS.tv

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini