Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuh Wanita Muda yang Jasadnya Dibuang ke Sungai

CIREBON, TINTAHIJAUcom  – Jajaran Polresta Cirebon berhasil menangkap dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita muda, Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Jasad Indah dibuang ke sungai dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (05/05/2024) yang lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Reskrim, Kompol Hario Prasetyo Seno, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah dan setelah dicek ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari yang lalu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,” katanya, Jum’at (10/5/2024).

Ia mengatakan, kedua pelaku yang berinisial CH (23) dan FH (21) berhasil diamankan pada Jum’at (10/5/2024) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda. Diantaranya, CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, dan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

“Kini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “katanya.

Adapun modus operandi kedua pelaku ialah mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumahnya. Namun, setibanya di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di bagian kepala menggunakan balok kayu hingga kondisinya tidak sadarkan diri. Bahkan, tidak hanya disitu CH dan FH pun sempat rudapaksa korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.

“Kedua pelaku ini, memerkosa korban secara bergantian pada saat korban tengah tidak sadarkan diri, “katanya.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga, “katanya.

Saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, “katanya.