Polisi Tangkap Ibu Kandung dan Pasangan yang Aniaya Bocah 7 Tahun di Jakarta

Jakarta, TINTAHIJAU.COM – Polri menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan berat terhadap bocah berinisial MK (7) yang ditemukan penuh luka di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 11 Juni 2025 lalu.

Kedua tersangka tersebut yakni ibu kandung korban, SNK, dan pasangan prianya, EF alias YA, yang kerap dipanggil korban dengan sebutan “Ayah Juna”.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.

Awalnya, polisi hanya berbekal keterangan singkat dari MK yang masih trauma. Bocah itu hanya mengingat nama “Ayah Juna”, “Ibu S”, serta nama sekolahnya di Surabaya. Dari penelusuran, MK diketahui pernah bersekolah di Sidoarjo.

Dari situlah identitas orang tua kandungnya terungkap. Polisi juga mendapati fakta bahwa MK memiliki saudara kembar berinisial ASK serta dua kakak laki-laki yang tinggal bersama neneknya.

“EF alias ‘Ayah Juna’ bukan ayah kandung korban. Ia adalah pasangan dari ibu kandung korban, SNK,” kata Nurul Azizah, Sabtu (13/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, EF terbukti melakukan penganiayaan brutal terhadap MK. Korban kerap dipukul, ditendang, dibanting, bahkan disiram bensin dan dibakar di bagian wajah.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah memukul korban dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, serta menyiram tubuh bocah itu dengan air panas.

SNK, ibu kandung korban, disebut mengetahui kekerasan tersebut dan membiarkan anaknya menjadi korban. Ia bahkan setuju ketika EF membawa dan meninggalkan MK di Jakarta.

Polisi juga mengantongi bukti perjalanan kereta api dari Surabaya ke Jakarta atas nama EF bersama korban, diperkuat dengan analisis forensik dan jejak digital.

“Kasus ini membuktikan betapa seriusnya Polri bekerja mengungkap kejahatan terhadap anak. Kami berangkat dari ingatan sepenggal seorang anak yang penuh luka, lalu menyusunnya dengan kerja keras penyidik bersama tim identifikasi, kementerian, dan lembaga terkait,” ujar Nurul Azizah.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan anak.

“Tidak ada alasan untuk menukar hak anak atas kasih sayang dengan kekerasan. Polri pastikan proses hukum berjalan tuntas, berpihak pada korban, dan berlandaskan kepentingan terbaik anak,” tegasnya.

Saat ditemukan warga, MK dalam kondisi kelaparan dengan luka parah, termasuk patah tulang dan luka bakar di wajah.

Kini kondisi fisiknya berangsur membaik setelah menjalani sejumlah operasi. Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.