“Dalam modus operandinya, mereka menggunakan minibus menyisir kendaraan box yang sedang istirahat di sepanjang jalur pantura, lalu mereka beraksi dengan menggunakan gunting besi untuk memotong gembok di kendaraan box, setelah itu hasilnya dipindahkan ke minibus yang mereka bawa,” jelas Kompol Supratman.
Untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, Polsek Pamanukan harus melakukan penyelidikan selama 2 bulan.
“Kami melaksanakan lidik selama dua bulan, alhamdulillah selama 2 hari kemarin kami berada di Bekasi membuahkan hasil 3 orang pelaku,” ujarnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamanlan barang bukti diantaranya, 1 buah gunting baja pemotong gembok, 1 unit mobil Toyota Innova, 3 buah ban sepeda motor, bahan karpet kulit, kwh listrik, dan berbagai sparepart sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
FOLLOW SOCMED:
FB & IG: TINTAHIJAUcom
IG & YT: TINTAHIJAUcom
E-mail: red.tintahijau@gmail.com