Polisi Tangkap Wanita Penipu Bermodus Bukti Transfer Palsu di Mal Pondok Indah

Screenshot

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang wanita berinisial TNA (32), yang sebelumnya viral di media sosial karena melakukan aksi penipuan saat berbelanja di sebuah toko maju mal kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pelaku menggunakan modus bukti transfer palsu melalui aplikasi mobile banking untuk menipu pihak toko.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa peristiwa penipuan itu terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 20.05 WIB. Saat itu, kondisi toko sedang ramai pengunjung, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku berpura-pura melakukan pembayaran sebesar Rp2.186.400 melalui transfer mobile banking. Ia kemudian menunjukkan bukti transfer palsu kepada kasir untuk difoto,” terang Nurma kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Namun, kejanggalan terungkap pada Senin (14/4), ketika pihak keuangan toko menemukan adanya selisih antara jumlah barang yang terjual dengan uang yang diterima. Kasir kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan sosok yang diduga melakukan penipuan.

Merasa tertipu, pihak kasir memviralkan rekaman kejadian tersebut di media sosial. Respons publik yang luas membuat Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (15/4), tim Reskrim mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

Tak lama setelah video viral, pelaku menghubungi pihak korban melalui Instagram dan menyatakan niat mengembalikan barang yang telah dibelinya. Namun, pengembalian hanya dilakukan sebagian, dan barang tersebut dikirim dari sebuah hotel.

“Tim kemudian melacak lokasi hotel berdasarkan informasi pengiriman. Setelah dilakukan pengecekan ke resepsionis, pelaku ditemukan berada di kamar nomor 15. Ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan,” tambah Nurma.

Dalam proses penyelidikan, TNA mengakui perbuatannya. Polres kemudian memfasilitasi mediasi antara pelaku dan pihak toko. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama saat kondisi toko sedang ramai. Bukti transfer digital sebaiknya selalu dicek secara real-time untuk menghindari kerugian serupa.

Sumber: detikcom

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini