JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Polisi menetapkan enam admin media sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta. Keenam tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
Menurut Ade Ary, para tersangka diduga membuat konten provokatif untuk mengajak pelajar melakukan tindakan anarkis di Jakarta, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Beberapa di antaranya juga melakukan siaran langsung saat aksi kericuhan terjadi.
“Mereka menyuarakan aksi anarkis, bahkan ada yang melakukan live di media sosial berinisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI. Sebagian kemudian melakukan perusakan fasilitas umum,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 160 KUHP (penghasutan)
Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE
Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak
Peran Masing-Masing Tersangka
Delpedro Marhaen (DMR) – Admin akun Instagram Lokataru Foundation, menyebarkan ajakan kepada pelajar untuk ikut aksi.
MS – Admin akun BPP, menyebarkan ajakan perusakan dan berkolaborasi dengan akun lain.
SH – Admin akun GM, turut menyebarkan konten provokatif.
KA – Admin akun AMP, ikut berkolaborasi dalam penyebaran konten provokatif.
RAP – Admin akun RAP, membuat tutorial pembuatan bom molotov dan menjadi koordinator kurir molotov di lapangan.
FL – Admin akun FG, menyiarkan ajakan aksi secara langsung (live streaming) pada 25 Agustus 2025.
Ade Ary menegaskan, tindakan para tersangka memicu kehadiran pelajar dan anak-anak sekolah di lokasi aksi. Sebagian di antaranya melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran fasilitas umum, hingga penjarahan.






