Polisi Ungkap Kasus MinyaKita di Subang, Isi Kemasan Tak Sesuai Takaran

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar ukuran. Minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 760 mililiter.

Pelaku berinisial K ditangkap setelah terbukti menjalankan praktik ilegal ini di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tersangka sengaja memproduksi dan mengedarkan MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Modus Operandi Terbongkar

Dalam demonstrasi langsung yang dilakukan kepolisian, minyak dari botol MinyaKita yang diklaim berisi 1 liter dituangkan ke alat ukur. Hasilnya, volume minyak hanya mencapai 760 mililiter, jauh dari yang seharusnya.

“Tersangka mengemas minyak goreng sawit merek MinyaKita dengan neto kurang dari 1 liter, hanya sekitar 760 mililiter,” ujar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (10/3/2025).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan tiga ahli, yang terdiri dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, serta ahli dari Kementerian Perdagangan RI.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 2.520 botol kosong tanpa label
  • 449 dus minyak goreng MinyaKita (setiap dus berisi 12 botol)
  • 2 unit dispenser meja dan 28 unit dispenser gantung
  • 4 unit mesin press botol
  • 163 ikat dus MinyaKita
  • 1 karung tutup botol tanpa merek
  • Beberapa dokumen terkait produksi ilegal

Ancaman Hukuman

Tersangka K dijerat dengan berbagai pasal dalam perundang-undangan, di antaranya:

  • Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp3 miliar berdasarkan UU Perindustrian. Selain itu, dalam UU Perdagangan, tersangka bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Sementara berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya juga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” jelas Jules.

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk MinyaKita dan selalu memastikan takaran yang tertera di kemasan sesuai dengan isi sebenarnya.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini