Megapolitan

Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok

×

Polisi Ungkap Motif Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok

Sebarkan artikel ini
Polisi mengungkap motif tersangka H melakukan teror bom ke 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. (Sumber: KompasTV/Hidayatul Mulyadi)

DEPOK, TINTAHIJAU.com — Kepolisian mengungkap motif di balik aksi teror bom yang menyasar 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka berinisial H nekat mengirim ancaman bom lantaran kecewa dan sakit hati setelah lamaran yang diajukan keluarganya kepada mantan kekasihnya, Kamila, ditolak.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka mengatakan, hubungan antara H dan Kamila sebelumnya terjalin sejak 2022. Namun, hubungan tersebut berakhir dan berlanjut pada penolakan lamaran dari pihak keluarga H, yang dipicu oleh perilaku tersangka yang kerap melakukan teror dan ancaman.

“Motif dari tersangka untuk melakukan ini adalah tersangka merasa kecewa karena yang bersangkutan sempat berpacaran pada 2022. Kemudian keluarga besar dari saudara H sempat melamar, tetapi ditolak karena yang bersangkutan sering melakukan teror atau pengancaman,” ujar Made Oka dalam konferensi pers, Jumat (24/12/2025).

Kekecewaan itu mendorong tersangka melakukan serangkaian aksi teror terhadap mantan kekasihnya. Tidak hanya mengirimkan ancaman secara langsung, H juga diketahui meneror lingkungan kampus tempat Kamila menempuh pendidikan. Polisi menemukan bukti adanya pengiriman pesanan fiktif, termasuk makanan, ke rumah Kamila, padahal pihak keluarga tidak pernah melakukan pemesanan.

“Bukan hanya kepada saudari Kamila, tetapi juga kampus tempat yang bersangkutan kuliah. Banyak order fiktif yang dikirimkan ke rumahnya,” kata Made Oka.

Puncak dari rangkaian teror tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 02.32 WIB, ketika tersangka mengirimkan email berisi ancaman bom ke 10 sekolah di wilayah hukum Polres Metro Depok. Email itu dikirim dengan mengatasnamakan Kamila, yang sejak awal diketahui bukan sebagai pelaku.

Menurut polisi, aksi tersebut juga dilakukan tersangka untuk menarik perhatian mantan kekasihnya. Sejak putus dan lamaran ditolak, Kamila disebut tidak lagi merespons tersangka.

“Tersangka ingin mencari perhatian karena semenjak putus atau lamaran ditolak sudah tidak diindahkan lagi oleh saudari Kamila,” tutur Made Oka.

Penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa sejak 2022 hingga 2024, tersangka kerap membuat akun email dan media sosial dengan identitas menyerupai mantan kekasihnya. Pola tersebut kembali digunakan saat H mengirimkan ancaman bom ke sejumlah sekolah.

Pada hari yang sama setelah mengirim email ancaman, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka bersama keluarganya diketahui berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, dengan alasan libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Dalam perkara ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).