SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Aksi brutal yang menewaskan seorang warga lanjut usia di Kecamatan Pamanukan, Subang, berakhir cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus tiga terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. mengungkapkan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) siang sekitar pukul 12.20 WIB. Ketiga pelaku yang telah mengonsumsi minuman keras jenis ciu mendatangi rumah warga bernama Rendi.
Saat itu, korban Herna (66) menegur para pelaku karena merasa terganggu dengan ulah mereka. Namun teguran itu justru berujung maut.
“Tidak terima ditegur, para pelaku melempari korban dengan batu hingga mengenai wajah dan pipinya, lalu merusak rumah korban menggunakan batu, bambu, dan kayu,” jelas Kapolres.
Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu (4/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi yang bergerak cepat langsung memburu para pelaku. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan: DS (28), MA (15), dan EK (39) — ketiganya warga Dusun Kedunggede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan.
“Dua pelaku ditangkap di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB, sementara satu pelaku lainnya sempat kabur dan baru tertangkap di wilayah Kasomalang sekitar pukul 14.30 WIB,” terang AKBP Dony.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Polres Subang akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.