KARAWANG, TINTAHIJAU.COM – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh memimpin langsung apel Hari Kesadaran Nasional dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Knalpot Brong di Wilayah Kabupaten Karawang di Plaza Kantor Bupati, Rabu (17/01/24).
Dalam apel Hari Kesadaran Nasional, ia menyampaikan bahwa sebagai pegawai Korpri memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Karawang.
Bupati Aep menyampaikan bahwa pelarangan pemakaian knalpot brong ini tertera dalam Undang-undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 dan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Ia menyampaikan terkait sanksi yang diberikan yaitu kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp50 juta. Senada dengan hal tersebut, ia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti aturan lalulintas dengan benar termasuk menggunakan knalpot yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Jangan sampai nih nanti saya dengar adik-adik kena razia knalpot brong. Nanti sampaikan juga ke temen-temen yang lain jangan pakai knalpot brong,” ujarnya.
Penandatanganan deklarasi dilakukan langsung oleh bupati Karawang, Kapolres, Dandim 0604/Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Sekolah dan perwakilan Komunitas Motor Karawang.