JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan berkas perkara terkait MAS (14), seorang anak yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, kepada wartawan pada Jumat (6/12/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ade menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar JPU dapat meneliti berkas perkara tersebut. Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang melibatkan tersangka MAS telah memasuki tahap pertama.
Tindak Lanjut Berdasarkan Hasil Penelitian JPU
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka untuk diproses di persidangan. Sebaliknya, jika terdapat kekurangan dalam berkas, kepolisian akan melengkapinya sesuai petunjuk jaksa.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh MAS. Proses penyelidikan lebih lanjut dilakukan sembari menunggu hasil tes kejiwaan tersangka.
“Motif itu perkaranya, kita kan menyelidiki kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat,” ujar Nurma, menjelaskan pendekatan yang digunakan dalam proses penyelidikan.
Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan
MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 KUHP, serta Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat usia muda tersangka dan tragisnya peristiwa pembunuhan tersebut. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta lengkap di balik peristiwa ini.