Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Majalengka, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait kembali melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (7/6/2025), di sekitar kawasan Alun-Alun Majalengka.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, khususnya pada malam hari.
Wakapolres Majalengka, melalui Kasubsi PIDM Siehumas IPDA Riana, menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD ini dilakukan secara terpadu dan melibatkan sejumlah unsur.
“Malam ini tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Majalengka dan instansi lainnya seperti Kodim, Satpol PP, serta Dishub melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dipimpin langsung oleh Waka Polres Majalengka,” ujar IPDA Riana.
Salah satu fokus utama dalam operasi kali ini adalah menyasar para pelajar yang masih berada di luar rumah pada malam hari, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang membatasi aktivitas pelajar hingga pukul 21.00 WIB.
“Program ini merujuk pada arahan Gubernur Jawa Barat, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak di bawah umur agar tidak berkeliaran di malam hari. Kami mengimbau agar mereka sudah berada di rumah maksimal pukul 21.00 WIB,” jelas Riana.
IPDA Riana menambahkan, pihak kepolisian bersama tim gabungan terus mengedukasi masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka di malam hari.
“Jika ditemukan pelajar yang masih berada di luar rumah melebihi batas waktu yang ditetapkan, kami akan melakukan pendataan dan memberikan teguran. Apabila masih mengulangi, maka akan dibawa ke kantor polisi untuk pembinaan lebih lanjut,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tegas akan diambil apabila pelajar tetap mengabaikan peringatan yang sudah diberikan.
“Setelah dua kali peringatan, jika masih membandel, maka pelajar tersebut akan dibawa ke barak militer untuk mendapatkan pembinaan khusus,” pungkasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna menekan potensi kenakalan remaja dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Majalengka.