Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, Rabu (13/5/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Raya Cikijing–Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tersangka diamankan saat berada di lokasi. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujar Rita dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus rokok di saku celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas menemukan tujuh paket sabu lainnya yang sebelumnya telah ditempel atau disembunyikan di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cikijing.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 13 paket sabu dengan berat netto 1,43 gram. Seluruhnya dikemas menggunakan plastik klip dan dilapisi lakban untuk mengelabui petugas,” katanya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran serta asal barang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Majalengka.





