‎Polres Majalengka Tangkap Residivis Spesialis Gembos Ban, Gasak Uang Rp100 Juta Milik Warga

‎MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan modus gembos ban yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.

‎Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan intensif.

‎“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku gembos ban yang sempat beraksi di wilayah Sukahaji,” ujar AKBP Willy Andrian, Jumat (31/10/2025).

‎AKBP Willy Andrian menuturkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 09.50 WIB di Jalan Pangeran Muhamad, tepatnya di depan Koperasi Artha Guna Mandiri, Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

‎Korban diketahui bernama dr. Ade Caswadi (alm. Cahya), 56 tahun, seorang wiraswasta asal Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

‎Masih dikatakan Willy, saat itu, korban baru saja menarik uang tunai sebesar Rp100 juta dari Bank BJB Cabang Majalengka. Setelah transaksi, korban bersama dua rekannya—Darsono dan Darma—berencana pulang ke rumah menggunakan mobil Wuling Confero S berwarna merah metalik.

‎”Namun dalam perjalanan, mereka sempat berhenti di depan ruko untuk menyalin dokumen di tempat fotokopi. Ketika hendak kembali ke mobil, korban melihat ban belakang kiri mobilnya kempes,” ucapnya.

‎Sambil mengganti ban, lanjut Kapolres, korban diberitahu oleh karyawan koperasi setempat, bahwa ada seseorang yang terlihat membuka pintu mobil bagian penumpang sebelah kanan.

‎Setelah diperiksa, tas hitam berisi uang Rp100 juta yang sebelumnya disimpan di dalam mobil sudah raib.

‎”Rekan korban dan saksi di lokasi, termasuk Bagas yang juga karyawan koperasi, sempat berusaha mengejar pelaku menggunakan sepeda motor, namun upaya itu tidak membuahkan hasil,” ujarnya.

‎Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Majalengka bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah kepada seorang pelaku berinisial S, warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

‎Pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku di wilayah Kelurahan Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

‎Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain:

‎1 unit mobil Wuling Confero S warna merah metalik milik korban,

‎1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan pelaku saat beraksi,

‎1 lembar bukti transaksi penarikan tunai Bank BJB senilai Rp100 juta.

‎“Pelaku ini berperan sebagai pengendara motor yang melakukan penusukan ban mobil korban, kemudian membuntuti hingga korban lengah untuk mencuri uang di dalam kendaraan,” jelas Kapolres.

‎Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku S merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa di beberapa wilayah di Jawa Barat.

‎Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian dengan modus gembos ban tersebut.

‎Kapolres Majalengka menegaskan, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

‎“Untuk pelaku, kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Willy Andrian.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama setelah melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank, dan memastikan kendaraan selalu dalam kondisi aman sebelum meninggalkannya.

‎“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan menaruh uang dalam mobil tanpa pengawasan dan segera laporkan ke polisi jika melihat hal mencurigakan,” tambah Kapolres.

‎Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Majalengka dalam menindak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Melalui kerja cepat dan koordinasi tim Resmob, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah beraksi.

‎“Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tandasnya.