SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Satuan Narkoba Polres Subang mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama dua bulan, Februari-Maret di Wilayah Hukum Kabupaten Subang.
Dari hasil pengungkapan, Jajaran Satres Narkoba mengamankan dan menetapkan 17 Orang tersangka. Dari belasan Orang tersebut, selain bekerja sebagai wiraswasta, satu diantaranya berstatus Mahasiswa.
Pada Kasus ini, tujuh kasus merupakan kasus sabu, dan sisanya adalah kasus sediaan farmasi. Para pelaku ditangkap di sembilan kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Subang.
“Dari 15 kasus, kita amankan 17 Orang. Sedangkan barang bukti yang kita amankan 166.24 gram sabu-sabu dan 24.781 butir sediaan farmasi,” kata Kapolres.
Kapolres Subang menjelaskan dari 15 kasus Narkoba ini berasal dari 15 Kecamatan di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem COD, peta lokasi, dan transaksi langsung.