SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Sat Reskrim Polres Subang menggelar press release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dan berlangsung di Aula Patriatama Polres Subang, Rabu (31/12/2025) pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Subang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang. Press release ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam penegakan hukum serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang, pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/704/XII/2025/SPKT/Polres Subang/Polda Jawa Barat, tanggal 28 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Subang, telah diamankan lima orang tersangka, yakni H.A.P, I.M, A.A, A.J, dan D.M.S (di bawah umur). Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban E.A.G yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain baju korban, celana korban, kacamata korban, helm korban, satu unit sepeda motor yang digunakan korban, serta enam unit sepeda motor milik para tersangka.
Kapolres Subang mengungkapkan kronologis singkat kejadian, bermula saat korban bersama saksi R.N berboncengan menggunakan sepeda motor dan menyalip rombongan sepeda motor para pelaku. Tidak terima, para pelaku kemudian mengejar korban dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali ke arah kepala. Setibanya di lokasi kejadian, korban berhenti dan kembali dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka lebam di bagian pelipis kepala kanan dan kiri.
Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke rumah pacarnya dan ditidurkan semalaman. Namun keesokan harinya korban tidak sadarkan diri dan kondisinya semakin memburuk, sehingga dilarikan ke RSUD Ciereng Kabupaten Subang dan dirawat di ruang ICU selama tiga hari. Pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 11.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang damai dan sesuai hukum.





