SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam waktu hampir bersamaan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis dan sabu.
Kasus pertama terungkap pada Senin (4/8/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Dua pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26) ditangkap bersama barang bukti 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram brutto, 6 paket sabu 1,46 gram brutto, timbangan digital, ponsel, dan sepeda motor Honda Scoopy. Polisi masih memburu dua pemasok berinisial MF dan MR yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi juga menangkap WA (19) di rumahnya di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 22 paket tembakau sintetis, tembakau hijau, peralatan produksi narkoba, timbangan digital, dan ponsel. WA mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut dan menjualnya secara online melalui akun Instagram “Elepen4th 1nd”.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Polres Subang memastikan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus guna menuntaskan jaringan peredaran narkoba di wilayahnya.





