SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penambangan tanpa izin di wilayah Tanjungan Rancaasih, Patokbeusi, Subang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/3/2025), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa tersangka berinisial JLY (55) telah menjalankan aktivitas tambang ilegal selama tiga bulan.
Kapolres menerangkan, kasus ini bermula dari temuan aktivitas penambangan tanah merah tanpa izin pada 26 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengoperasikan tambang seluas 22 hektare, dengan 1,9 hektare di luar izin eksplorasi.
“Yang bersangkutan hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi, namun tetap melakukan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai dengan perizinannya,” ujar AKBP Ariek.
Dalam operasinya, tersangka menggunakan dua unit excavator dan menjual material tambang dengan harga Rp230-300 ribu per rit.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua unit alat berat jenis excavator yang disewa dari pihak lain serta beberapa dokumen yang menunjukkan adanya pelanggaran perizinan.
“Material yang ditambang berupa tanah merah dijual langsung ke sejumlah pembeli dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per rit kendaraan atau sekitar 22 hingga 24 meter kubik,” terang Kapolres.
Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat berat, dokumen tambang, serta daftar transaksi.
Polisi juga mengamankan berkas daftar ritasi dan surat jalan material tambang, serta dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) eksplorasi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 160 Ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya, khususnya dalam sektor pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan,” pungkasnya.