Polres Subang Gagalkan Pengiriman Sabu 5 Kg dalam Kemasan Bungkus Teh, Dua Warga Diborgol

SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Satuan Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 5,176 Kilogram.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Heri menyebutkan Pengungkapan sabu dengan berat 5,176 Kilogram menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam operasi ini.

Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh sebanyak lima bungkus. Dalam satu bungkus kemasan teh tersebut berisi satu Kilogram sabu.

“Pengungkapan kasus sabu seberat 5,176 kilogram ini merupakan salah satu pencapaian besar kami di awal tahun 2025. Para pelaku yang terlibat berhasil kami amankan dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ungkap AKBP Ariek.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan dua orang berinisial UP dan YSH. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cisalak. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengajaran aparat.

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba tersebut dilakukan di daerah Cisalak saat hendak dibawa ke Karawang. Rencananya, sabu tersebut akan direcah dalam bungkus kecil sebelum diedar di daerah Subang, Purwakarta dan Karawang.

“Dengan pengungkapan kasus ini, jika dinilaikan dalam rupiah sebesar Rp5 miliar. Dan ini kita sudah menyelamatkan 50 ribu masyarakat Subang,” imbuhnya.

Selain mengungkap kasus itu, Satuan Narkoba menangkap empat orang lainnya dalam kasus yang sama dan obat farmasi.

Ketiga orang yang diamankan berinisial TWA (37), WG (25), dan AM (39) dan satu tersangka lainnya, AK (45), terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga sejumlah alat pendukung yang digunakan oleh para tersangka, seperti delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, serta dua pak plastik klip.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka,” terangnya

Kapolres Subang menambahkan bahwa kasus-kasus ini terungkap di tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin.

Tindakan tegas diambil terhadap para tersangka. Lima tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.