Polres Subang Gerebek Bandar Judi Online di Desa Tanjung Cipunagara

SUBANG, TINTAHIJAUcom –  Sat Reskrim Polres Subang melakukan penggerebekan bandar judi online berinisial SG (38) dalam bentuk judi togel, Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB, di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara.

SG dijerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra menjelaakan, penggerebegan ini bermula pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan Perjudian Online jenis Togel dikampung halamannya yang beralamat di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kec Cipunagara Kab Subang.

Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas tersebut yang menyebabkan efek negatif terhadap di lingkungan masyarakat.

Keesokan harinya, pada hari Sabtu 29 Juni 2024 sekira jam 00.10 WIB, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Subang berhasil menemukan dan mengamankan Terduga Pelaku di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kec Cipunagara Kab Subang berikut Barang Bukti yang ada padanya.

“Setelah dilakukan Interogasi, diketahui bahwa benar Terduga Pelaku sedang melakukan pengolahan data berupa Angka Togel dari para Pemasang, serta menginputnya melalui situs Perjudian Online dengan website, dan dalam per hari mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000,” kata AKP Herman

Heeman menyebutkan dari aktivitas judi online tersebut, terhitung sejak bulan Mei 2024 perputaran uang sebesar Rp338.000. Dan terhitung di bulan Juni 2024 perputaran uang sebesar Rp9.291.600,- dengan  rata-rata deposit perhari Rp300.000.

Hal tersebut diketahui dari Akun DANA milik pelaku dengan adanya Deposite dan Withdraw atau penarikan dana.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah Handphone, merk Oppo-A58, warna Hitam dan satu buah Buku rekap Data Angka Togel.