Polres Subang Kembali Sergap Pengedar Sabu, 36,25 Gram Sabu Diamankan

SUBANG, TINTAHIJAUCOM- Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menyergap pengedar sabu. 36.25 gram Sabu berhasil diamankan.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan dalam kasus ini pihaknya mengamankan TWA (37), AM (25) dan WG (39). Ketiganya merupakan warga Padaasih, Kecamatan Cibogo, Subang.

Ketiga tersangka ini memesan Narkoba jenis sabu dari seseorang yang saat ini menjadi masuk daftar orang (DPO). Sabu diantaranta diambil dari Terminal Baranang Siang, Kabupaten Bogor dan daerah Cipaku, Kecamatan Cibogo.

“Ketiga tersangka tersebut mengemas ulang / merecah Narkotika jenis Sabu dan memasarkan secara bersama – sama,” terangnya

Selain mengamankan sabu sebanyak 100 paket atau seberat 36.26 gram, serta tiga orang tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan, handphone dan lainnya.

Pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Satuan Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 5,176 Kilogram.

AKP Heri menyebutkan Pengungkapan sabu dengan berat 5,176 Kilogram menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam operasi ini.

Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh sebanyak lima bungkus. Dalam satu bungkus kemasan teh tersebut berisi satu Kilogram

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan dua orang berinisial UP dan YSH. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cisalak. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengajaran aparat.

Mereka diamankan di daerah Cisalak saat hendak dibawa ke Karawang. Rencananya, sabu tersebut akan direcah dalam bungkus kecil sebelum diedar di daerah Subang, Purwakarta dan Karawang.