SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Subang memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami oleh seorang perempuan bernama Nining Setiawati.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah merespons kasus ini secara cepat, tepat, dan akuntabel sesuai dengan prosedur penanganan TPPO.
“Sejak awal aparat kepolisian bersama unsur pemerintah setempat telah memberikan pendampingan dan solusi hukum kepada korban,” ujar AKP Bagus, Senin (20/5/2025).
Namun, ia menjelaskan bahwa proses hukum mengalami kendala karena pihak korban dan keluarga memilih untuk tidak membuat laporan resmi. Sebaliknya, mereka lebih memilih menempuh jalur negosiasi pribadi dengan pihak agen perekrutan.
“Walaupun tidak ada laporan resmi, kami tetap akan melakukan penyelidikan dan membantu proses pemulangan korban,” tegas Bagus.
Ia juga menegaskan bahwa Nining Setiawati tidak lagi berstatus sebagai Bhayangkari karena suaminya telah memasuki masa pensiun dari institusi Kepolisian.
Polres Subang, lanjut Bagus, tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan TPPO. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan praktik perdagangan orang.
“Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen Polres Subang dalam menjaga transparansi penegakan hukum di wilayahnya.





