SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Empat orang pelaku premanisme yang kerap memeras sopir truk di wilayah Subang akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (23/5) di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Sementara kasus kedua berlangsung di kawasan PT. Pungkook, Kecamatan Pabuaran. Para pelaku menggunakan modus meminta uang keamanan kepada para sopir truk yang melintas atau keluar dari pabrik. Dalam salah satu aksi, korban bahkan mengalami kekerasan fisik dan ancaman.
Kapolres mengungkapkan bahwa dua laporan polisi menjadi dasar penyelidikan, yaitu LP tertanggal 15 Mei dan 21 Mei 2025. Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menangkap empat tersangka, yakni AS (36) dan EJ (38) dari TKP Purwadadi, serta SP (20) dan U alias Koncleng (43) dari TKP Pabuaran.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai, kwitansi, catatan pemerasan, sepeda motor Honda PCX, serta rompi bertuliskan “Anggota Keamanan Luar PT. Pungkook”.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan warga,” tegas Kapolres.