SUBANG, TINTAHIJAU.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menorehkan hasil signifikan dalam operasi Antik Lodaya 2025. Kali ini, dua pria warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, berhasil diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial YDA (41) dan DS (28) ditangkap pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, saat keduanya tengah mengendarai mobil Toyota Calya hitam bernopol Z 1087 LN.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 12 paket sabu siap edar dengan total berat 29,11 gram
• dua timbangan digital
• plastik klip bening, lakban hitam, gunting, dan perlengkapan pengemasan
• dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KDR yang saat ini masih buron (DPO).
“Kami terus mendalami jaringan peredaran ini dan memburu pemasok utama yang masih dalam pengejaran,” ujar AKP Wanda.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.





