SUBANG, TINTAHIJAU.com – Sat reskrim Polres Subang berhasilengamankan lima orang remaja pelaku pengeroyokan terhadap korban M Idham (15th) warga Kelurahan Karanganyar, Subang.
Korban yang sebelumnya dirawat intensif di RS Hamori, menghembuskan nafas terakhir di hari ke-10 jalani perawatam akibat luka berat yang diaebabkan aksi pengeroyokan.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi jajaran Sat Reskrim Polres saat mengatakan kasus kekerasan terhadap korba. Dilakukan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut terjadi di depan SDN Sukamaju Jl. M.T Haryono Subang pada pada Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 04.15 Wib.
Pengeroyokan terjadi diduga karena korban dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Para pelaku merasa terganggu sehingga melakukan penganiayaan.
“Awal kejadiannya korban pada tanggal 26 Mei hingga Minggu bermain ke rumah temannya di daerah Desa Belendung dan kembali melewati daerah Sukamaju. Ternyata ada sekelompok pemuda dan mengadang lalu langsung melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga korban terkapar,” ungkap Ariek.
Atas peristiwa tersebut, polisi mengamankan lima remaja yakni MAP (19), BM (24), GDS (21), DDL (28), ANH (16) yang seluruhnya warga Cigadung, Subang.
“Kepada para tersangka disangkakan Pasal 80 Jo 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 dan 3 KUHPidana,” kata Kapolres
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Satu Unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Sonic Warna Merah Putih, Satu Buah Helm Merk JPN Warna Hitam, Dua Batang Bambu, Dua Buah Batu dan satu Buah Batu Bata Merah





