Polres Subang Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Pamanukan, 946 Butir Obat Diamankan

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Subang.

Pada Senin malam, 23 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Sakur Kurnaya bin Rasim (33) di kediamannya di Dusun Pajagalan RT 005 RW 004, Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan.

Penangkapan ini dilakukan atas dugaan kuat bahwa tersangka terlibat dalam peredaran sediaan farmasi ilegal tanpa izin edar resmi. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

🔍 Ditemukan 946 Butir Obat Ilegal di Lemari Pakaian

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Satres Narkoba Polres Subang langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sebagai berikut:

– 179 butir Tramadol

– 13 paket plastik klip berisi masing-masing 4 butir Hexymer

– 1 plastik bening berisi 715 butir Hexymer

– 1 unit handphone Oppo A12 warna biru

– 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna ungu

Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam lemari pakaian milik tersangka. Jika dijumlahkan, total obat-obatan yang berhasil diamankan mencapai 946 butir, yang termasuk dalam daftar sediaan farmasi yang dilarang diperjualbelikan secara bebas.

Tersangka Akui Dapat Pasokan dari DPO

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Fauzi, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini kini terus dikembangkan untuk menelusuri lebih jauh jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi sediaan farmasi ilegal di wilayah Subang.

> “Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Subang.

Terancam Jerat Pasal Berat Undang-Undang Kesehatan

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukumannya tergolong berat, sesuai dengan regulasi terkini terkait peredaran obat-obatan ilegal.

> “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” tegas AKP Udiyanto.