SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis media online Hadejabar.com.
Pengungkapan ini disampaikan pada Press Release pada Jumat (11/04/2025) di Aula Patriatama Polres Subang, yangvdipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres Subang, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H. Dadang, dan Perwakilan PWI Subang Dadan, serta jajaran Sat Reskrim Polres Subang.
Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun memaparkan kasus ini bermula ketika korban berinisial HH (56), yang diketahui merupakan seorang jurnalis, mendatangi sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, untuk mengonfirmasi terkait perizinan usaha.
Namun, tambahnya, upaya tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban.
Lima orang tersangka tersebut berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20) yang merupakan karyawan pengusaha ayam.
Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
“Para pelaku saat ini sudah kami tahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah juga sudah kami amankan,” kata AKP Bagus.
Korban sendiri mengalami luka lebam dan pendarahan di bagian wajah, dan sempat mendapat perawatan medis usai kejadian.
Ketua IWO Subang, Dadang Hidayat, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat menghargai langkah cepat Polres Subang. Ini membuktikan bahwa negara hadir melindungi insan pers yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pers,” tuturnya.