Polres Subang Tetapkan Supir Truk Maut Sebagai Tersangka

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Polres Subang menetapkan Ahmad (43), sopir truk maut pengangkut material proyek Pembangunan Tol Patimban yang mengalami kecelakaan dan menabrak 6 kendaraan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Subang.

“Sopir truk Pengangkut Material Proyek Pembangunan Tol Patimban yang kemarin pagi mengalami kecelakaan dan menewaskan 2 orang dan 8 luka-luka, telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatlantas Polres Subang AKP Sudirianto., Jumat (18/10/2024).

Dikatakan AKP Sudirianto, saat ini sang sopir truk maut tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit lakalantas Satlantas Polres Subang.

“Insya Allah, setelah pemeriksaan selesai, sang sopir akan kita tahan,” ucapnya

“Penetapan tersangka tersebut, pihak kepolisian menilai sopir truk lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” imbuhnya

Sudirianto menyatakan insiden kecelakaan maut tersebut sudah masuk dalam penyidikan, bahkan pihaknya melakukan pemanggilan para saksi dan juga pihak perusahaan Hino untuk mengetahui penyebab kecelakaan lebih lanjut.

”Kami panggil saksi – saksi, untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut,” katanya.

Kasatlantas berharap pihak keluarga korban yang mengalami kecelakaan diberikan ketabahan dan keikhlasan atas musibah yang dialami.

Kasatlantas juga berjanji kepada keluarga akan menangani kasus ini sampai tuntas.

“Sopir sudah kita tetapkan jadi tersangka dan akan kita proses seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Lanjut Kasatlantas, Jajaran Satlantas Polres Subang juga sudah melakukan takziah kepada kedua korban meninggal dunia.

“Selain takziah, kami juga memberikan santunan dan bantuan untuk keluarga korban dan kita akan bantu kebutuhan untuk keperluan tahlilan kepada keluarga kedua korban meninggal dunia,” katanya

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini