Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian Data BPJS Ketenagakerjaan Pertama di Indonesia

SUBANG, TINTAHIJAU.com –– Satreskrim Polres Subang mencatat sejarah sebagai yang pertama di Indonesia berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara ilegal. Kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang warga bernama ALS (28) yang merasa dananya telah dicairkan tanpa izin.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan bahwa ALS melaporkan kejadian tersebut pada 14 Maret 2025. Korban yang hendak mencairkan dana JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang justru mendapati bahwa dananya senilai Rp23,9 juta telah dicairkan pada Januari 2025 tanpa sepengetahuannya.

Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan dua tersangka pasangan suami istri asal Majalengka, yakni ASM (35) dan LNR (35). ASM diketahui bertugas mengumpulkan data pribadi korban serta membuat dokumen palsu, sementara LNR menyamar sebagai korban saat proses verifikasi online dan pengajuan klaim.

Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi, termasuk pembuatan akun BPJS Ketenagakerjaan dan rekening bank atas nama korban. Dana hasil kejahatan ditransfer ke rekening milik pelaku. Polisi juga mengungkap bahwa pasangan ini telah menjalankan aksi serupa di wilayah lain seperti Sukabumi, Bandung, dan Cirebon.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, dokumen palsu, 35 kartu SIM, serta sejumlah barang bukti lainnya. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini