Megapolitan

Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu 37,98 Gram, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polres Subang Ungkap Peredaran Sabu 37,98 Gram, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 37,98 gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial J (22), warga Kota Bandung, dan S (22), warga Kabupaten Garut. Keduanya dibekuk saat melintas dengan sepeda motor Honda Beat abu-abu bernomor polisi D 2726 AES di Jalan Desa Sarireja.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kantong plastik hitam berisi:

  • 1 paket sabu ukuran sedang dalam plastik klip,
  • 2 paket sabu sedang dililit lakban hitam,
  • 14 paket sabu kecil dililit lakban hitam,
  • 1 mikrotube berisi sabu.

Pengembangan dilakukan di rumah J di kawasan Bandung Kulon, Kota Bandung. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan sabu yang disimpan dalam dus charger handphone, terdiri dari:

  • 7 paket sabu kecil dililit lakban merah,
  • 6 paket sabu kecil dililit lakban putih.

Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram. Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diduga akan diedarkan oleh kedua pelaku atas perintah seseorang berinisial Dr (DPO) melalui media sosial Instagram.

“Kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Subang. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini hingga ke tingkat pemasok,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K.

Kedua pelaku terancam hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika