JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online yang beroperasi melalui situs H55.hiwin-ker dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil membekukan transaksi senilai Rp14,6 miliar yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Situs judi online tersebut diketahui menggunakan modus merchant aggregator, yaitu sebuah layanan yang memungkinkan pedagang atau pelaku usaha menerima pembayaran dari berbagai metode pembayaran digital dalam satu sistem terintegrasi. Modus ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana agar tampak seperti transaksi legal.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa dana senilai Rp14,6 miliar tersebut ditemukan tersebar di delapan penyedia jasa pembayaran digital. Hal ini menunjukkan bahwa praktik judi online kini telah menyusup ke dalam sistem keuangan digital yang sah.
“Modus seperti ini membuktikan bahwa jaringan judi online telah berkembang dan mulai merambah ke sistem penyedia jasa pembayaran digital, sehingga perlu pengawasan yang lebih ketat,” ujar Komjen Pol Wahyu Widodo.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan siber, khususnya perjudian online, semakin canggih dan terorganisir. Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang terlibat dalam mendukung aktivitas ilegal ini.